PT. DASA INTIGA

PT. Dasa Intiga

Perusahaan Swasta Nasional Yang Bergerak Dalam Bidang Kehutanan

PT. DASA INTIGA adalah salah satu Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam sesuai SK nomor : 440/Kpts-II/2009 di Propinsi Kalimantan Tengah.
Sebagai perusahaan yang bergerak dibidang pengusahaan hutan alam, Manajemen PT. Dasa Intiga berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan hutan dengan penuh tanggung jawab. Sistem yang digunakan selalu memperhatikan aspek produksi, aspek ekologi maupun sosial untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dan memiliki nilai tambah bagi semua pihak.

Lokasi

Menurut Administrasi pemerintahan, areal kerja IUPHHK-HA PT. Dasa Intiga terletak di Kabupaten Kapuas dan Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah pada kelompok hutan Sungai Kuatan – Sungai Hyang. Secara geografis terletak pada koordinat 114º17’ s/d 114º39’ BT dan 00º46’ s/d 01º33’ LU.

Kegiatan Pengusahaan Hutan

Memperhatikan orientasi pengusahaan hutan ke depan dan antisipasi tuntutan globalisasi, PT Dasa Intiga menyadari bahwa dalam melaksanakan kegiatan usaha bidang pengelolaan hutan, perlu kelestarian pengelolaan pada aspek produksi, aspek lingkungan dan aspek sosial melalui prinsip-prinsip pengelolaan hutan berkelanjutan / lestari. Untuk itu PT. Dasa Intiga selalu menjaga kinerja perusahaan secara sungguh-sungguh melalui :

  • Menerapkan peraturan perundangan yang berlaku dari pemerintah (Departemen Kehutanan)
  • Menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari yang mengacu pada standar yang berlaku, baik standar nasional (Kementrian Kehutanan) maupun Internasional yang menerapkan prinsip-prinsip Forest Stewardship Council (FSC)

Dalam pelaksanaan kegiatan pengusahaan hutan, PT. Dasa Intiga menerapkan dua sistem Silvikultur, yaitu Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) dan Tebang Pilih Tanam Indonesia Intensif (TPTII) / Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ).

A. Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI)

TPTI merupakan sistem silvikultur yang diterapkan pada hutan tidak seumur melalui pemanenan tebang pilih berdasarkan limit diameter pohon 40 Cm Up dan pembinaan tegakan tinggal dalam rangka memperoleh panenan yang lestari.
Kegiatan TPTI terbagi dalam 3 bidang kegiatan yaitu perencanaan hutan , produksi serta pembinaan dam perlindungan hutan.

1. Perencanaan Hutan

 Perencanaan hutan merupakan kegiatan yang mendapat perhatian besar sejak awal beroperasinya HPH/IUPHHK karena sangat menentukan keberhasilan, efektifitas dan efisiensi pengusahaan hutan selanjutnya. Kegiatan pe-rencanaan meliputi : penataan batas areal HPH, Penataan Areal Kerja (PAK), inventarisasi hutan dan survey Pembukaan Wilayah Hutan .

Dalam rangka mewujudkan sistem perencanaan hutan meliputi kegiatan-kegiatan hutan yang baik, PT. Dasa Intiga melakukan upaya peningkatan/pembinaan sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi secara maksimal antara lain :

  • Penggunaan data penginderaan jauh seperti Peta Citra Landsat maupun Potret Udara
  • Penggunaan sistem informasi geografis digital (GIS) dalam pemetaan areal, pemetaan pohon dan kegiatan lainnya
  • Peningkatan penggunaan peralatan Global Positioning System (GPS) dan lain-lainnya
2. Produksi Hasil Hutan Kayu

Kegiatan produksi berupa pemanenan hasil hutan kayu berpedoman pada Rencana Jangka Panjang (RKU) dan jangka Pendek (RKT) yang telah disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari.
Sebagai upaya untuk menuju pengelolaan hutan produksi lestari, pelaksanaan kegiatan pemanenan kayu menerapkan prinsip-prinsip RIL (Reduced Impact Logging). Penerapan RIL dimulai dengan pembuatan risalah hutan berdasar Timber Cruising intensitas 100 %. Data dasar setiap petak kerja yang dikumpulkan antara lain berupa topografi dan penyebaran pohon produksi, pohon lindung dan pohon inti serta hasil hutan non kayu (non timber forest product) dan situs adat masyarakat.
Tahapan selanjutnya adalah kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pemanenan kayu yang terdiri atas beberapa tahapan, yaitu penebangan dan penyaradan yang berpedoman pada peta pemanenan kayu, pembagian batang, penandaan identitas kayu dan pengangkutan.

3. Pembinaan dan Perlindungan Hutan

Pembinaan dan perlindungan hutan disesuaikan dengan tahapan dalam sistem TPTI. Intensitas pembinaan hutan terkait erat dengan dampak sistem perencanaan dan pemungutan hasil hutan yang telah dilakukan.
Pembinaan hutan pada dasarnya merupakan kegiatan pemeliharaan tegakan tinggal dan peningkatan potensi hutan kayu melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan tanaman (pengayaan/rehabilitasi, jalan sarad, TPn/TPK, areal non produktif dan kanan kiri jalan angkutan kayu)
Kegiatan perlindungan hutan meliputi :

  • Pengamanan areal/ kawasan dari kebakaran dan perambahan
  • Pengamanan/perlindungan ekosistem (flora/fauna, sempadan sungai, mata air dan lain-lain)

B. Silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia Intensif (TPTII) / SILIN

SILIN merupakan sebuah teknik silvikultur yang bertujuan meningkatkan produktivitas lahan yang tercermin dari peningkatan riap dan potensi tegakan, menjaga keseimbangan ekologi dengan mempertahankan keanekaragaman hayati. Sementara secara teknis, SILIN adalah teknik silvikultur yang berusaha memadukan tiga elemen utama silvikultur, yaitu (1) pembangunan hutan tanaman dengan jenis terpilih dan kemudian melakukan pemuliaan jenis, (2) elemen manipulasi lingkungan bagi optimalisasi pertumbuhan, dan (3) elemen pengendalian hama terpadu.
Tanaman yang dikembangkan adalah jenis Dipterocarpaceae yang tergolong fast growing yaitu Shorea parfifoliaShorea leprosulaShorea smithiana dan Shorea Johorensis. Pengembangan jenis ini berasal dari pohon induk terpilih dan dikembangkan dengan sistem stek pucuk di lokasi Nursery. Manipulasi lingkungan dilakukan terhadap lokasi penanaman dengan membuat jalur tanam bersih lebar 3 (tiga) meter dengan jarak antar jalur 17 (tujuh belas) meter. Pengendalian hama dilakukan melalui kegiatan pemeliharaan secara periodik.

C. Pembinaan Masyarakat Desa Sekitar Hutan

Salah satu aspek yang menjadi perhatian PT. Dasa Intiga adalah hubungan dengan masyarakat sekitar yang terkena dampak pengelolaan hutan. Hubungan tersebut sudah berlangsung lama tetapi secara administrasi tidak seluruhnya didokumentasikan dengan lengkap. Administrasi mulai membaik sejak program Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) diformalkan pemerintah pada tahun 1994.
Kegiatan PMDH setiap tahunnya mengacu pada rencana jangka panjang yang telah disusun (Studi Diagnostik, Amdal, RKL & RPL).
Pelaksanaan PMDH terbagi dalam 3 (tiga) aspek yaitu :

1. Peningkatan pendapatan, tumbuhnya ekonomi masyarakat pedesaan yang berwawasan lingkungan :
  • Budidaya tanaman pertanian dan pemasarannya
  • Penyerapan tenaga kerja lokal
  • Pendidikan dan keterampilan
2. Penyediaan sarana dan prasarana ekonomi :
  • Fasilitas umum
  • Fasilitas pendidikan
  • Sarana ibadah
  • Jalan desa
  • Dan lain-lain
3. Penciptaan kesadaran dan perilaku positif dalam konservasi SDA :
  • Penyuluhan SDA, lingkungan, pertanian, peternakan dan kesehatan
  • Pengembangan hutan rakyat dan hutan kemasyarakatn